Jumat, 08 November 2013

nikah dan cerai dalam islam

Aceh, Gayo, Banda aceh, Takengon, bener meriah, kuta cane, subulussalamAngka perceraian di Aceh Tengah mengalami peningkatan tajam., masih tiga bulan berjalan di tahun 2013  Pengadilan Mahkamah Syar’iyah Takengon sudah memutuskan sebanyak 58 perkara cerai gugat dari 155 jumlah perkara yang di terima. Kajadian ini pun boleh jadi terjadi di daerah Banda Aceh, Aceh timur, Aceh tamiang, Bener Meriah, Aceh Besar, Aceh Selatan, Aceh Utara, Bieuren, Nagan Raya, Gayo Luwes dan di berbagai tempat lainnya.
KAMI MENYEDIAKAN PERLENGKAPAN ADVENTURE, SILAHKAN CEK DISINI
Peningkatan angka perceraian di aceh tengah memiliki horizon yang berbicara.
Minimnya pengetahuan keagamaan yang dimiliki oleh masyarakat Aceh bisa menjadi penyebab utama, bagaimana tidak, banyak orang yang mengagungkan syariat tetapi tidak mangerti akan makna dari islam itu sendiri. Latar belakang lingkungan berpengaruh besar pada individu dalam menjalankan kehidupan sehari-hari, terlebih ketika otak kurang berfungsi dan otot menjadi senjata utama. Tentunya ini sangatlah ironis, pasalanya pernikahan dalam Islam memang mudah, tetapi kemudahan tidak bisa dijadikan kelonggaran, pernikahan memiliki esensi penting dalam menjalankan syariat.
Selain itu ada faktor –faktor yang menyebabkan itu terjadi, diantara faktor itu adalah:

1). Perselingkuhan.
Sebagian orang tidak mampu bersyukur dan tidak pernah puas dengan apa yg dia miliki, sehingga suka coba2 atau kena pengaruh negatif teman. Sebagian lagi merasa menyesal/sdh salah pilih lalu cari pelampiasan di WIL/PIL, dan ada pula yg kembali ke cinta lamanya (berhubungan kembali dgn mantan kekasih. Di pulau sumatera ini menjadi hal yang lumrah

2). Kurang Komunikasi.
Kurang kominukasi ini memiliki berbagai macam pengertian, diantaranya: ketidak nyamanan berkomunikasi dengan istri karena sering bertentangan pemahaman, kesibukan dalam dunia pekerjaan sebagai tuntutan hidup. Komunikasi adalah kunci dalam menjaga hubungan, jika tidak dijaga maka akan beresiko kepada kerenggangana hubungan.

3). Ekonomi.
Perekonomian menjadi korban alasan yang biasanya diajukan dalam bercerai. Sebelum menikah semuanya terasa indah sehingga membuat seseorang menjadi terlena dan terhipnotis, tuntutan akan kehidupan terlupakan, ketika menyadarinya akan terasa berat dan bahkan tidak mampu menjalaninya. Dilain sisi, kemapanan dari keluarga pun bisa menjadi faktor utamanya. Pemerintah Provinsi Aceh sudah berusaha meningkatkan kesejahteraan masyarakat, tinggal individunya yang mau atau tidak

4). Tidak Mau Mengalah.
Meskupun rata-rata masyarakat di pulau sumatera memiliki nada keras, namun Pernikahan bukanlah kuis adu kecerdasan untuk mencari siapa yg salah dan siapa yg benar,tapi sarana untuk belajar saling mengerti dan jg mengampuni. Jangan suka menuntut pasangan kita untuk berubah sesuai kehendak kita, jika kita sendiri tidak pernah mau introspeksi diri. Jika sama2 selalu keras kepala, maka bisa berakhir di pengadilan. Saling menerima kekurangan masing2 dengan bijak.

5). Campur Tangan Orang Tua.
Ini masih cukup sering terjadi di Asia, termasuk Indonesia. Sebagian orangtua masih belum bisa menerima kenyataan kalo anaknya sudah menjadi milik orang lain, sehingga tanpa sadar suka intervensi terlalu jauh. Apalagi jika si anak kebetulan belum mandiri secara ekonomi atau msh membantu di perusahaan keluarga ..... orangtua msh merasa sangat berhak ikut mengatur hidup si anak. Di daerah aceh tengah masih banyak terjadi, pengantin baru merasa nyaman dalam sandaran orang tua, inilah sebenarnya yang membuat masyarakat tidak bisa mandiri.

6). Perbedaan Prinsip dan Keyakinan.
Memang, ada sebagian kawin campur yg sukses bertahan lama. Tapi lbh banyak yg kandas di tengah jalan, bahkan cuma seumur jagung. Sebetulnya, banyak pasutri yg merasa sangat tertekan jika tidak bisa beribadah bersama atau dipaksa untuk pindah agama, tapi tetap berusaha bertahan hanya demi anak2 mereka.

7). Romantisme Meredup.
Bagi yg sdh lama menikah, wajar sih jika kita kadang merasa bosan,jenuh, capek dsb. Sekali2 pergi berduaan saja ke tempat2 saat pacaran dulu atau berbulan madu yg murah meriah bisa membantu membangkitkan api cinta lg. Jika memang ada duit lebih, bisa juga ikut tour atau ziarah suci.

8). Konflik Peran.
Jujur saja,di Indonesia masih banyak suami yg enggan membantu istri mengurus pekerjaan rumah tangga atau mengurus anak dgn berbagai alasan, terutama bagi yg sudah punya pembantu. Tak ada salahnya belajar dari pasutri2 di luar negeri yg jauh lbh kompak dalam hal ini, karena megurus anak maupun membereskan rumah sebetulnya adalah tugas berdua.


9). Perbedaan Besar Dalam Tujuan Perkawinan.
Hal yg mendasar ini seharusnya dikomunikasikan sejak awal jauh sebelum menikah, tapi kebanyakan anak muda yg sedang dimabuk cinta saat pacaran memang cenderung menutup mata dan menganggap remeh. Padahal tujuan orang menikah berbeda-beda. Ada yg menikah hanya karena malu saja dgn teman2 yg sudah menikah, ada yg menikah hanya karena mau meneruskan keturunan saja, ada yg hanya ingin memperbaiki status sosial saja, ingin bebas saja dari orgtua,dll.

10). Seks.
Walau msh terdengar tabu dan termasuk di urutan akhir, seks terkadang juga bisa menjadi pemicu retaknya rumah tangga. Sekali lagi, komunikasi yg baik antar suami-istri sangat penting. Jika suami/istri kita sedang tidak mood atau kurang fit, jangan memaksanya. Kecuali maaf..... satu2nya tujuan pernikahan anda hanya untuk menikmati seks. Tapi kita manusia kan dikaruniai akal budi dan lebih beradab daripada binatang (semestinya).
Dalam agama islam, talak memiliki rukun dan syarat, yang berfungsi untuk mencegah dan meminimalisir penyelewengan dalam talak, jika semua syarat dan rukun sudah dipenuhi, barulah boleh melakukan talak, adapun syarat dan rukunnya adalah:
Hukum
penjelasan
Wajib
a) Jika perbalahan suami isteri tidak dapat didamaikan lagi
b) Dua orang wakil daripada pihak suami dan isteri gagal membuat kata sepakat untuk perdamaian rumahtangga mereka

c) Apabila pihak kadi berpendapat bahawa talak adalah lebih baik
d) Jika tidak diceraikan keadaan sedemikian, maka berdosalah suami
Haram
a) Menceraikan isteri ketika sedang haid atau nifas
b) Ketika keadaan suci yang telah disetubuhi
c) Ketika suami sedang sakit yang bertujuan menghalang isterinya daripada menuntut harta pusakanya
d) Menceraikan isterinya dengan talak tiga sekali gus atau talak satu tetapi disebut berulang kali sehingga cukup tiga kali atau lebih
Sunat
a) Suami tidak mampu menanggung nafkah isterinya
b) Isterinya tidak menjaga maruah dirinya
Makruh
Suami menjatuhkan talak kepada isterinya yang baik, berakhlak mulia dan mempunyai pengetahuan agama
Harus
Suami yang lemah keinginan nafsunya atau isterinya belum datang haid atau telah putus haidnya
Perkara
Syarat
Suami
Berakal
Baligh
Dengan kerelaan sendiri
Isteri
Akad nikah sah
Belum diceraikan dengan talak tiga oleh suaminya
Lafaz
Ucapan yang jelas menyatakan penceraiannya
Dengan sengaja dan bukan paksaaan

Diriwayatkan oleh Abu Dawud (2178), Baihaqi, dan Ibnu adi, dari jalan Mu’arrof bin Washil, dari Muharib bin Ditsar, dari Ibnu Umar secara marfu’.
Setelah memaparkan takhrij hadis ini dengan panjang lebar. Syaikh al-Albani berkata, “Kesimpulannya bahwa yang meriwayatkan hadis ini dari Mu’arrof bin Washil ada empat orang tsiqoh. Mereka adalah Muhammad bin Kholid al-Wahibi, Ahmad bin Yunus, Waki’ bin Jarroh, dan Yahya bin Bukai. Keempat orang ini berselisih dalam riwayat hadis ini. Orang pertama meriwayatkannya dari Mu’arrof, dari Muharib bin Ditsar, dari Ibnu Umar secara marfu’. Sedangkan tiga yang lainnya meriwayatkannya dari Mu’arrof, dari Muharib secara mursal. Dan tidak diragukan lagi bahwa riwayat yang mursal itulah yang lebih rojih (kuat).”
Abu Yusuf berkata, “Ketahuilah –barakallahu fikum– bahwa asal hukum cerai adalah makruh dan terlarang, namun bisa berubah pada hukum lainnya. Hal ini sangat tergantung pada kondisi rumah tangga tersebut, bisa menjadi haram, boleh, sunah bahkan wajib.
Hukum asal larangan cerai ini didasarkan pada beberapa hal, di antaranya:
  • Nikah adalah sebuah akad yang diperintahkan dan dianjurkan oleh Islam, maka talak yang merupakan pemutus pernikahan berarti juga pemutus sesuatu yang dianjurkan dan diperintahkan. Dan semua itu terlarang kecuali kalau ada sebuah keperluan mendesak.
  • Perceraian banyak membawa mafsadah bagi istri dan anak-anak, juga bisa menjadi sebab perpecahan dan pertengkaran antara keluarga, yang semua itu adalah terlarang.
  • Perceraian tanpa sebab adalah mengkufuri nikmat pernikahan yang disebutkan oleh Allah dalam firman-Nya, “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia telah menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung dan merasa tentram padanya, dan dijadikannya di antara kamu rasa kasih dan sayang.” (QS. Ar-Rum: 21)
  • Perceraian itu hanya diperintahkan oleh setan dan tukang sihir, sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala, Mereka belajar dari keduanya sihir yang bisa memisahkan antara seseorang dengan istrinya.” (QS. Al-Baqarah: 102)
Dari Jabir berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya iblis meletakkan singgasananya di atas air, kemudian dia mengutus bala tentaranya, maka yang akan menjadi pasukan yang paling dekat dengan dia adalah yang paling banyak fitnahnya. Lalu ada yang datang dan berkata, ‘Saya telah berbuat ini dan itu’. Maka iblis berkata, ‘Engkau tidak berbuat apa-apa’. Kemudian ada yang datang lagi dan berkata, ‘Saya tidak meninggalkan seorang pun kecuali telah aku pisahkan antara dia dengan istrinya’. Maka iblis mendekatkan dia padanya dan mengatakan, ‘Engkaulah sebaik-baik pasukanku’.” (Muslim, no.2167)
  • Shahih dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwasanya beliau bersabda, “Wanita mana saja yang minta cerai pada suaminya tanpa sebab, maka haram baginya bau surga.” (HR. Abu Dawud: 2226, Darimi: 2270, Ibnu Majah 2055, Amad: 5/283, dengan sanad hasan)
Lihat Badai Shona’i (3:95), Al-Mufashol (7:354), Jami’ Ahkamin Nisa’ (4:130) Syaikh Musthofa Adawi, Fiqih Sunnah (2:2790), Roudhoh Nadiyah (2:238) Syaikh Shidiq Hasan Khan.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar