Angka
perceraian di Aceh Tengah mengalami
peningkatan tajam., masih tiga bulan berjalan di tahun 2013 Pengadilan
Mahkamah Syar’iyah Takengon sudah memutuskan sebanyak 58 perkara cerai gugat
dari 155 jumlah perkara yang di terima. Kajadian ini pun boleh jadi terjadi di
daerah Banda Aceh, Aceh timur, Aceh
tamiang, Bener Meriah, Aceh Besar, Aceh Selatan, Aceh Utara, Bieuren, Nagan
Raya, Gayo Luwes dan di berbagai tempat lainnya.
Minimnya pengetahuan
keagamaan yang dimiliki oleh masyarakat Aceh
bisa menjadi penyebab utama, bagaimana tidak, banyak orang yang mengagungkan
syariat tetapi tidak mangerti akan makna dari islam itu sendiri. Latar belakang
lingkungan berpengaruh besar pada individu dalam menjalankan kehidupan
sehari-hari, terlebih ketika otak kurang berfungsi dan otot menjadi senjata
utama. Tentunya ini sangatlah ironis, pasalanya pernikahan dalam Islam memang
mudah, tetapi kemudahan tidak bisa dijadikan kelonggaran, pernikahan memiliki
esensi penting dalam menjalankan syariat.
Selain itu
ada faktor –faktor yang menyebabkan itu terjadi, diantara faktor itu adalah:
1). Perselingkuhan.
Sebagian orang tidak mampu bersyukur dan
tidak pernah puas dengan apa yg dia miliki, sehingga suka coba2 atau kena
pengaruh negatif teman. Sebagian lagi merasa menyesal/sdh salah pilih lalu cari
pelampiasan di WIL/PIL, dan ada pula yg kembali ke cinta lamanya (berhubungan
kembali dgn mantan kekasih. Di pulau sumatera
ini menjadi hal yang lumrah
2). Kurang Komunikasi.
Kurang kominukasi ini memiliki berbagai macam
pengertian, diantaranya: ketidak nyamanan berkomunikasi dengan istri karena
sering bertentangan pemahaman, kesibukan dalam dunia pekerjaan sebagai tuntutan
hidup. Komunikasi adalah kunci dalam menjaga hubungan, jika tidak dijaga maka
akan beresiko kepada kerenggangana hubungan.
3). Ekonomi.
Perekonomian menjadi korban alasan yang biasanya
diajukan dalam bercerai. Sebelum menikah semuanya terasa indah sehingga membuat
seseorang menjadi terlena dan terhipnotis, tuntutan akan kehidupan terlupakan,
ketika menyadarinya akan terasa berat dan bahkan tidak mampu menjalaninya. Dilain
sisi, kemapanan dari keluarga pun bisa menjadi faktor utamanya. Pemerintah
Provinsi Aceh sudah berusaha meningkatkan kesejahteraan masyarakat, tinggal
individunya yang mau atau tidak
4). Tidak Mau Mengalah.
Meskupun rata-rata masyarakat di pulau
sumatera memiliki nada keras, namun Pernikahan bukanlah kuis adu kecerdasan
untuk mencari siapa yg salah dan siapa yg benar,tapi sarana untuk belajar
saling mengerti dan jg mengampuni. Jangan suka menuntut pasangan kita untuk
berubah sesuai kehendak kita, jika kita sendiri tidak pernah mau introspeksi
diri. Jika sama2 selalu keras kepala, maka bisa berakhir di pengadilan. Saling
menerima kekurangan masing2 dengan bijak.
5). Campur Tangan Orang Tua.
Ini masih cukup sering terjadi di Asia,
termasuk Indonesia. Sebagian orangtua masih belum bisa menerima kenyataan kalo
anaknya sudah menjadi milik orang lain, sehingga tanpa sadar suka intervensi
terlalu jauh. Apalagi jika si anak kebetulan belum mandiri secara ekonomi atau
msh membantu di perusahaan keluarga ..... orangtua msh merasa sangat berhak ikut
mengatur hidup si anak. Di daerah aceh tengah masih banyak terjadi, pengantin
baru merasa nyaman dalam sandaran orang tua, inilah sebenarnya yang membuat
masyarakat tidak bisa mandiri.
6). Perbedaan Prinsip dan Keyakinan.
Memang, ada sebagian kawin campur yg sukses
bertahan lama. Tapi lbh banyak yg kandas di tengah jalan, bahkan cuma seumur
jagung. Sebetulnya, banyak pasutri yg merasa sangat tertekan jika tidak bisa
beribadah bersama atau dipaksa untuk pindah agama, tapi tetap berusaha bertahan
hanya demi anak2 mereka.
7). Romantisme Meredup.
Bagi yg sdh lama menikah, wajar sih jika kita
kadang merasa bosan,jenuh, capek dsb. Sekali2 pergi berduaan saja ke tempat2
saat pacaran dulu atau berbulan madu yg murah meriah bisa membantu
membangkitkan api cinta lg. Jika memang ada duit lebih, bisa juga ikut tour
atau ziarah suci.
8). Konflik Peran.
Jujur saja,di Indonesia masih banyak suami yg
enggan membantu istri mengurus pekerjaan rumah tangga atau mengurus anak dgn
berbagai alasan, terutama bagi yg sudah punya pembantu. Tak ada salahnya
belajar dari pasutri2 di luar negeri yg jauh lbh kompak dalam hal ini, karena
megurus anak maupun membereskan rumah sebetulnya adalah tugas berdua.
9). Perbedaan Besar Dalam Tujuan Perkawinan.
Hal yg mendasar ini seharusnya
dikomunikasikan sejak awal jauh sebelum menikah, tapi kebanyakan anak muda yg
sedang dimabuk cinta saat pacaran memang cenderung menutup mata dan menganggap
remeh. Padahal tujuan orang menikah berbeda-beda. Ada yg menikah hanya karena
malu saja dgn teman2 yg sudah menikah, ada yg menikah hanya karena mau
meneruskan keturunan saja, ada yg hanya ingin memperbaiki status sosial saja,
ingin bebas saja dari orgtua,dll.
10). Seks.
Walau msh terdengar tabu dan termasuk di
urutan akhir, seks terkadang juga bisa menjadi pemicu retaknya rumah tangga.
Sekali lagi, komunikasi yg baik antar suami-istri sangat penting. Jika
suami/istri kita sedang tidak mood atau kurang fit, jangan memaksanya. Kecuali
maaf..... satu2nya tujuan pernikahan anda hanya untuk menikmati seks. Tapi kita
manusia kan dikaruniai akal budi dan lebih beradab daripada binatang
(semestinya).
Dalam agama islam, talak memiliki rukun dan
syarat, yang berfungsi untuk mencegah dan meminimalisir penyelewengan dalam
talak, jika semua syarat dan rukun sudah dipenuhi, barulah boleh melakukan
talak, adapun syarat dan rukunnya adalah:
Hukum
|
penjelasan
|
Wajib
|
a) Jika perbalahan suami isteri
tidak dapat didamaikan lagi
b) Dua orang wakil daripada pihak suami dan isteri gagal membuat kata sepakat untuk perdamaian rumahtangga mereka c) Apabila pihak kadi berpendapat bahawa talak adalah lebih baik d) Jika tidak diceraikan keadaan sedemikian, maka berdosalah suami |
Haram
|
a) Menceraikan isteri ketika
sedang haid
atau nifas
b) Ketika keadaan suci yang telah disetubuhi c) Ketika suami sedang sakit yang bertujuan menghalang isterinya daripada menuntut harta pusakanya d) Menceraikan isterinya dengan talak tiga sekali gus atau talak satu tetapi disebut berulang kali sehingga cukup tiga kali atau lebih |
Sunat
|
a) Suami tidak mampu menanggung
nafkah isterinya
b) Isterinya tidak menjaga maruah dirinya |
Makruh
|
Suami menjatuhkan talak kepada
isterinya yang baik, berakhlak mulia dan mempunyai pengetahuan agama
|
Harus
|
Suami yang lemah keinginan
nafsunya atau isterinya belum datang haid atau telah putus haidnya
|
Perkara
|
Syarat
|
Suami
|
Berakal
Baligh Dengan kerelaan sendiri |
Isteri
|
Akad nikah sah
Belum diceraikan dengan talak tiga oleh suaminya |
Lafaz
|
Ucapan yang jelas menyatakan
penceraiannya
Dengan sengaja dan bukan paksaaan |
Diriwayatkan oleh Abu
Dawud (2178), Baihaqi, dan Ibnu adi, dari jalan Mu’arrof bin Washil, dari
Muharib bin Ditsar, dari Ibnu Umar secara marfu’.
Setelah memaparkan
takhrij hadis ini dengan panjang lebar. Syaikh al-Albani berkata,
“Kesimpulannya bahwa yang meriwayatkan hadis ini dari Mu’arrof bin Washil ada
empat orang tsiqoh. Mereka adalah Muhammad bin Kholid al-Wahibi, Ahmad
bin Yunus, Waki’ bin Jarroh, dan Yahya bin Bukai. Keempat orang ini berselisih
dalam riwayat hadis ini. Orang pertama meriwayatkannya dari Mu’arrof, dari
Muharib bin Ditsar, dari Ibnu Umar secara marfu’. Sedangkan tiga yang
lainnya meriwayatkannya dari Mu’arrof, dari Muharib secara mursal. Dan
tidak diragukan lagi bahwa riwayat yang mursal itulah yang lebih rojih
(kuat).”
Abu Yusuf berkata,
“Ketahuilah –barakallahu fikum– bahwa asal hukum cerai adalah makruh dan
terlarang, namun bisa berubah pada hukum lainnya. Hal ini sangat tergantung
pada kondisi rumah tangga tersebut, bisa menjadi haram, boleh, sunah bahkan
wajib.
Hukum asal larangan
cerai ini didasarkan pada beberapa hal, di antaranya:
- Nikah adalah sebuah akad yang
diperintahkan dan dianjurkan oleh Islam, maka talak yang merupakan pemutus
pernikahan berarti juga pemutus sesuatu yang dianjurkan dan diperintahkan.
Dan semua itu terlarang kecuali kalau ada sebuah keperluan mendesak.
- Perceraian banyak membawa
mafsadah bagi istri dan anak-anak, juga bisa menjadi sebab perpecahan dan
pertengkaran antara keluarga, yang semua itu adalah terlarang.
- Perceraian tanpa sebab adalah
mengkufuri nikmat pernikahan yang disebutkan oleh Allah dalam
firman-Nya, “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia
telah menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, agar kamu
cenderung dan merasa tentram padanya, dan dijadikannya di antara kamu rasa
kasih dan sayang.” (QS. Ar-Rum: 21)
- Perceraian itu hanya
diperintahkan oleh setan dan tukang sihir, sebagaimana firman Allah Subhanahu
wa Ta’ala, “Mereka belajar dari keduanya sihir yang bisa
memisahkan antara seseorang dengan istrinya.” (QS. Al-Baqarah: 102)
Dari Jabir berkata,
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya
iblis meletakkan singgasananya di atas air, kemudian dia mengutus bala
tentaranya, maka yang akan menjadi pasukan yang paling dekat dengan dia adalah
yang paling banyak fitnahnya. Lalu ada yang datang dan berkata, ‘Saya telah
berbuat ini dan itu’. Maka iblis berkata, ‘Engkau tidak berbuat apa-apa’.
Kemudian ada yang datang lagi dan berkata, ‘Saya tidak meninggalkan seorang pun
kecuali telah aku pisahkan antara dia dengan istrinya’. Maka iblis mendekatkan
dia padanya dan mengatakan, ‘Engkaulah sebaik-baik pasukanku’.” (Muslim,
no.2167)
- Shahih dari Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam bahwasanya beliau bersabda, “Wanita mana
saja yang minta cerai pada suaminya tanpa sebab, maka haram baginya bau
surga.” (HR. Abu Dawud: 2226, Darimi: 2270, Ibnu Majah 2055, Amad:
5/283, dengan sanad hasan)
Lihat Badai Shona’i
(3:95), Al-Mufashol (7:354), Jami’ Ahkamin Nisa’ (4:130) Syaikh
Musthofa Adawi, Fiqih Sunnah (2:2790), Roudhoh Nadiyah (2:238)
Syaikh Shidiq Hasan Khan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar